Rabu, 26 Desember 2012

Al-hamdulillah akhirnya selsai juga KEJURDA IPS NU PAGAR NUSA PROPINSI JAWA TIMUR dengan lancar dan sukses.

Senin, 24 Desember 2012

Foto - Foto Kejurda di Pantai Pasir Putih Situbonda 24 - 27 Desember 2012

KKKk

Kejurda IPS NU Pagar Nusa Jawa Timur

Kejurda IPS NU PAGAR NUSA Propinis Jawa Timur di ikuti 22 kontingen dari 22 kabupaten dan kota. Acara kejurda tersebut didadakan di Pasir Putih Penarukan Situbonda. Jumlah peserta sekitar 339 pesilat. Masing - masing Kontingen dipimpin oleh beberapa oficial dan manager serta pimpinan cabang IPS PAGAR NUSA dari masing - masng kota tersebut.
WAJAH - WAJAH CERIA

Minggu, 23 Desember 2012

KEJURDA PAGARNUSA tgl 24-27 Des 2012 di Situbondo

KEJURDA PAGARNUSA tgl 24-27 Des 2012 di Situbondo

 Hasil rapat Pagar Nusa JATIM : KEJURDA tgl 24-27 Des 2012 di Situbondo.
Kategori Yang di Tandingkan :
Pra remaja kelas  : A - E 
Remaja kelas       : A - G.
Mohon setiap cabang mengadakan seleksi untuk atlit yg dikirim di KEJURDA

Prabowo Dukung NU Buat Padepokan Pagar Nusa



Minggu, 21/10/2012 19:19 WIB

Prabowo Dukung NU Buat Padepokan Pagar Nusa

M. Rizal - detikNews

 Jakarta - Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Prabowo Subianto menyumbang pembangunan padepokan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa sebesar Rp 100 juta. Ia juga berjanji agar Pagar Nusa memiliki suara penuh sebagai anggota di IPSI.

Jumat, 21 Desember 2012

MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng

MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng

Ahmad Toriq - detikNews

-->

--> Jakarta - DPRD Garut telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menunggu usulan resmi itu diajukan.

"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).

Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.

Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:

1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.