Silat NU Pagar Nusa Cabag Jember
BLOGNYA PARA PENDEKAR NUSANTARA YANG BERUSAHA MENELADANI ROSULULLOH. MENEBARKAN YANG BAIK DAN MENCEGAH YANG MUNGKAR DENGAN LEMBUT DAN BIJAK. AYO BERGABUNG !!!
Kamis, 17 Januari 2013
Kamis, 27 Desember 2012
Rabu, 26 Desember 2012
Senin, 24 Desember 2012
Kejurda IPS NU Pagar Nusa Jawa Timur
Kejurda IPS NU PAGAR NUSA Propinis Jawa Timur di ikuti 22 kontingen dari 22 kabupaten dan kota. Acara kejurda tersebut didadakan di Pasir Putih Penarukan Situbonda. Jumlah peserta sekitar 339 pesilat. Masing - masing Kontingen dipimpin oleh beberapa oficial dan manager serta pimpinan cabang IPS PAGAR NUSA dari masing - masng kota tersebut.
WAJAH - WAJAH CERIA |
Minggu, 23 Desember 2012
KEJURDA PAGARNUSA tgl 24-27 Des 2012 di Situbondo
KEJURDA PAGARNUSA tgl 24-27 Des 2012 di Situbondo
Kategori Yang
di Tandingkan :
Pra remaja
kelas : A - E
Remaja kelas
: A - G.
Mohon
setiap cabang mengadakan seleksi untuk atlit yg dikirim di KEJURDA
Prabowo Dukung NU Buat Padepokan Pagar Nusa
Minggu, 21/10/2012 19:19 WIB
Prabowo Dukung NU Buat Padepokan Pagar Nusa
M. Rizal - detikNews
Jumat, 21 Desember 2012
MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng
MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng
Ahmad Toriq - detikNews
"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).
Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.
Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)