Jumat, 21 Desember 2012

MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng

MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng

Ahmad Toriq - detikNews

-->

--> Jakarta - DPRD Garut telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menunggu usulan resmi itu diajukan.

"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).

Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.

Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:

1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.

Nilai Perjuangan Menuju ke Kejurda IPS NU Pagar Nusa

Tadi malam Pengurus Pagar Nusa Cabang Jember mengadakan Rapat terakhir pemberangkatan kontingen Pesilat NU Pagar Nusa Cabang Jember mengikuti kejurda IPS NU PAGAR NUSA. Dalam rapat tersebut terkuak bahwa pembiayaan yang dianggarkan sebesar 9 juta tidak terpenuhi.. Padahal pengurus sudah berusaha sekuat tenaga. Dua orang yang berhasil mengumpulkan donatur terbesar adalah Bapak Sugito da Bapak Nanang Jaenuri. Maka peserta rapat malam itu memberikan apresiasi terhadap keduanya.Harapan mereka semoga langkah - langkah mereka berdua bisa diikuti oleh yang lain dimasa yang akan datang. Yaitu berusaha sekuat tenaga tanpa menyerah.

Pagar Nusa Cavang Jember Berangkat Ke Pasir Putih

Kontingan Pagar Nusa Wilayah Cabang Jember berangkat ke Pasir Putih Penarukan Situbondo, insyaalloh tanggal 24 Desember 2012. Rombongan tersebut berjumlah sekitar 30 orang. 21 pesilat yang mengikuti pertandingan, tiga orang tim ofisial dan manager, wasit juri, seorang juru masak, dan seorang pendokumentasi.







Bupati Garut Aceng Fikri Akhirnya Dilengserkan

BANDUNG--MICOM: DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya melengserkan Aceng Fikri dari jabatan sebagai bupati.

Keputusan diambil setelah rapat parpurna dewan yang dihadiri seluruh anggota dari berbagai fraksi menyatakan orang nomor satu di Garut melanggar aturan pernikahan.

Senin, 17 Desember 2012

TUNTUTAN MUNDUR BUPATI GARUT ACENG

indosiar.com, Garut - (17/12/2012) Seperti dilaporkan kontributor indosiar Deni Muhammad Arif, dari Garut, Jawa Barat, para pengunjuk rasa menilai Aceng Fikri telah melanggar sumpah janji jabatan dengan melanggar undang undang pernikahan, melakukan nikah sirih kilat dengan Fany Oktora.

Aksi puluhan aktivis mahasiswa ini dilakukan dengan longmarch dari Simpang 5 menuju gedung DPRD Garut.

Didepan ini mereka kemudian menggelar orasi yang menuntut Bupati Acneng Fikiri untuk mundur dari jabatanya karena sudah tidak layak lagi menjadi bupati Garut. Karena Aceng Fikri telah melanggar janji jabatannya yaitu telah melanggar undang undang pernikahan serta etika.

Selain itu, masa mendesak pansus DPRD untuk segera menuntuskan tugasnya. Rencananya DPRD akan menggela sidang paripurna untuk menentukan nasib bupati Aceng tersebut pada hari Rabu, tanggal 19 mendatang.

Para pengunjuk rasa menilai meski sudah berdamai, namun ulah bupati tersebut telah mencoreng, nama baik masyarakat dan merendahkan martabat perempuan.(Deni Muhammad Arif/Her)