BANDUNG--MICOM: DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya
melengserkan Aceng Fikri dari jabatan sebagai bupati.
Keputusan diambil setelah rapat parpurna dewan yang dihadiri seluruh anggota dari berbagai fraksi menyatakan orang nomor satu di Garut melanggar aturan pernikahan.
Hasil rapat pimpinan yang dibacakan Kepala Bagian Umum DPRD Garut Kusnadinata antara lain menyatakan Aceng melanggar etika dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan
"Di samping itu, DPRD juga berpegangan pada temuan panitia khusus (pansus) tentang adanya informasi, data, fakta, sertat dugaan pelanggaran Bupati Aceng. Atas dasar itu, Aceng dijatuhi sanksi (pemberhentian) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Kusnadinata.
Hasil sidang parpurna itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang akan mengkaji serta memeriksa dan mengadilinya sesuai hukum yang berlaku, selama 30 hari. (EM/OL-01)
Keputusan diambil setelah rapat parpurna dewan yang dihadiri seluruh anggota dari berbagai fraksi menyatakan orang nomor satu di Garut melanggar aturan pernikahan.
Hasil rapat pimpinan yang dibacakan Kepala Bagian Umum DPRD Garut Kusnadinata antara lain menyatakan Aceng melanggar etika dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan
"Di samping itu, DPRD juga berpegangan pada temuan panitia khusus (pansus) tentang adanya informasi, data, fakta, sertat dugaan pelanggaran Bupati Aceng. Atas dasar itu, Aceng dijatuhi sanksi (pemberhentian) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Kusnadinata.
Hasil sidang parpurna itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang akan mengkaji serta memeriksa dan mengadilinya sesuai hukum yang berlaku, selama 30 hari. (EM/OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih komentarnya !!!